Profesi Akuntansi

    Pengertian

Adalah seseorang yang melakukan pelayanan jasa akuntansi meliputi hal-hal seperti membuat & memeriksa laporan keuangan, melayani pembayaran pajak, dan mengembangkan rencana keuangan.

    Profesi akuntan dapat digolongkan menjadi 4 yaitu:

a.    Akuntan Publik
Akuntan yang berprofesi sebagai auditor bebas (independent) atau  yang bertugas memeriksa laporan keuangan  perusahaan –perusahaan dan organisasi- organisasi lain. Tujuan audit atas laporan keuangan pada umumnya untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semual hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
b.    Akuntan Manajemen
Akuntan yang bekerja sebagai akuntan internal dalam suatu perusahaan dan menjadi pegawai dalam perusahaan tersebut. Untuk menjadi Akuntan manajemen tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah seperti halnya kuntan public.
c.    Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja pada instansi- instansi pemerintah. Di Indonesia lembaga pemerintah yang paling banyak memperkerjakan akuntan adalah Badan Pemeriksa keuangan(BPK), Departemen Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.    Akuntan Pendidik
Akuntan – akuntan yang terdiri dari tenaga – tenaga pengajar di berbagai lembaga pendidikan.